Minggu, 20 Juli 2014

KEBIJAKAN

  1. Dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan “Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat” perlu didukung dengan data kelautan dan perikanan yang lengkap, terkini dan akurat;
  2. Keberadaan data kelautan dan perikanan yang lengkap, terkini dan akurat perlu dilengkapi dengan analisis yang memadai untuk menghasilkan informasi yang berkualitas sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan untuk dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan dan sebagai landasan perencanaan;
  3. Data dan informasi yang akurat dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi pencapaian dari target-target dalam bentuk Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang telah ditentukan;
  4. Penggunaan data kelautan dan perikanan dalam perencanaan pembangunan adalah untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), evaluasi RPJMN, capaian kinerja, pendukung data untuk MDGs (Millenium Development Goals) dan data terkait direktif Presiden;
  5. Informasi sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan kelautan dan perikanan, sedangkan informasi akan tersedia apabila data juga tersedia, sehingga peran data dan statistik yang telah dianalisis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kelautan dan perikanan, yang nantinya akan digunakan sebagai: 1) Dasar suatu perencanaan, bertujuan agar perencanaan sesuai dengan kemampuan supaya dapat dihindari perencanaan yang sulit untuk dilaksanakan; 2) Alat pengendalian, agar bisa diketahui dengan segera kesalahan/penyimpangan yang terjadi, sehingga dapat segera diperbaiki atau dikoreksi.
  6. Kerjasama seluruh unit kerja penyedia data dan statistik di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan dan dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia merupakan kunci suksesnya ketersediaan data statistik kelautan dan perikanan yang lengkap, terkini dan akurat;
  7. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30/KEPMEN-KP/2013 tanggal 20 Juni 2013 Tentang Penyelenggara Data, Statistik, dan Informasi Kelautan dan Perikanan, menetapkan penyelenggara data, statistik dan informasi kelautan dan perikanan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai berikut: a)  Unit data dan statistik Kementerian pada Sekretariat Jenderal; b)  Unit data dan statistik Eselon I pada masing-masing unit Eselon I; c)  Unit data dan statistik Unit Pelaksana Teknis pada Unit Pelaksana Teknis.
  8. Hasil diskusi kelompok penyusunan arsitektur data kelautan dan perikanan adalah rumusan jenis peubah yang mempengaruhi 9 Indikator Kinerja Utama KKP, menyangkut definisi peubah, verifikator data, dan permasalahan yang dihadapi. Peserta dibagi ke dalam lima kelompok yaitu: 1) kelompok produksi perikanan tangkap; 2) kelompok produksi perikanan budidaya; 3) kelompok produksi jenis olahan ikan; 4) kelompok efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perikanan; dan 5) kelompok konsumsi ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan iklim di Indonesia yang tidak menentu menjadi salah satu kendala yang mengkhawatirkan bagi peningkatan produksi padi. Dampak per...